Selasa, 28 Februari 2012
puisi
Engkau Membuatku Sempurna
dipinggir hati yang mulai temaram..
aku mampu berjalan tanpa setitik cahaya..
dan jika ia telah ada dalam pelupuk mata..
aku kan melihatmu bagai peri di angkasa..
kan kuraih engkau dengan sepenuh jiwa..
dalam malam kelam dan dalam kegelapan..
aku tak tau, bagaimana sihirmu mampu menilapku..
membelenggu seluruh hati dan fikiranku..
menyita semua angan yang seharusnya tak kuberikan kepada siapapun..
namun aku bisa tau bagaimana engkau membuatku begitu tertegun..
ada perasaan disana..
kulihat cinta di setiap sudut hampa..
disetiap relung yang dahulu menganga..
engkau berikan sebuah rasa yang tak pernah kusangka..
Terimakasih cinta ..
Engkau menguatkan segala yang mulai rapuh..
Engkau bagai embun di kegersangan yang mulai meraba..
Engkau mentari di tengah kegelapan yang mulai merengkuh..
dan Engkaulah cinta yang membuatku semakin sempurna..
dipinggir hati yang mulai temaram..
aku mampu berjalan tanpa setitik cahaya..
dan jika ia telah ada dalam pelupuk mata..
aku kan melihatmu bagai peri di angkasa..
kan kuraih engkau dengan sepenuh jiwa..
dalam malam kelam dan dalam kegelapan..
aku tak tau, bagaimana sihirmu mampu menilapku..
membelenggu seluruh hati dan fikiranku..
menyita semua angan yang seharusnya tak kuberikan kepada siapapun..
namun aku bisa tau bagaimana engkau membuatku begitu tertegun..
ada perasaan disana..
kulihat cinta di setiap sudut hampa..
disetiap relung yang dahulu menganga..
engkau berikan sebuah rasa yang tak pernah kusangka..
Terimakasih cinta ..
Engkau menguatkan segala yang mulai rapuh..
Engkau bagai embun di kegersangan yang mulai meraba..
Engkau mentari di tengah kegelapan yang mulai merengkuh..
dan Engkaulah cinta yang membuatku semakin sempurna..
Sabtu, 25 Februari 2012
Hardware dan Software
HARDWARE DAN SOFTWARE KOMPUTER
Kebanyakan masyarakat saat ini membagi komputer menjadi dua bagian . Bagian pertama adalah hardware yang merupakan perangkat fisik yang ada di dalam komputer. Dan bagian yang kedua adalah software komputer, yang memberitahukan hardware mengenai apayang harus dilakukan dan bagaimana melakukannya. Apabila diibaratkan bahwa komputer adalah makhluk hidup, maka hardware adalah tubuhnya seperti mata untuk melihat, paru-paruuntuk bernapas dan bagian tubuh lainnya, sedangkan perangkat lunak atau software diibaratkansebagai kepintarannya, seperti memproses gambar yang dilihat mata, memerintahkan tanganuntuk mengangkat objek, dan memaksa tubuh untuk menarik nafas dengan menggunakan paru- paru.Hardware berupa peralatan fisik dari sebuah sistem komputer, peralatan ini terdiri atas 3 jenis, yaitu:1. Perangkat masukan (Input device)Perangkat masukan berfungsi untuk memasukkan data, baik berupa teks, foto, maupungambar ke dalam komputer.Contoh perangkat input misalnya keyboard, mouse, light-pen,scanner, dan sebagainya.2. Perangkat keluaran (Output device) perangkat keluaran dipergunakan untuk menampung dan menghasilkan data yangdikeluarkan, misalnya monitor dan printer.3. Perangkat pengolah data (Processor)Perangkat pengolah data dipergunakan untuk mengolah data.Pengolah data meliputi unit pengolah pusat (CPU/Central Processing Unit) dan juga mikroprosesor.
Macam-macam perangkat keras (hardware):
1. CPU (Central Processing Unit)Merupakan alat yang berfungsi sebagai pemroses data.CPU berisi rangkaian sirkuit yangmenyimpan instruksi-instruksi pemrosesan dan penyimpanan data.2. Monitor Merupakan alat yang mampu menampilkan teks maupun gambar dari data yang sedangdiproses dalam CPU.3. KeyboardKeyboard merupakan alat untuk memasukkan data maupun perintah ke CPU, biasanyaterdiri atas rangkaian huruf, angka, dan tombol fungsi lainnya.4. MouseMouse merupakan alat bantu untuk memberikan perintah dalam memproses data ataumengedit data.5. Printer Priter merupakan alat yang memproduksi keluaran data (output) berbentuk cetak, berupateks maupun gambar/grafik.
6
. CD ROMAlat tambahan (alat peripheral) yang mampu menyimpan dan menuliskan data dan programmelalui media CD (Compact Disk).Alat ini didesain mampu menuliskan dan membaca dataatau program melalui sistem optik.7 Compact Disk (CD)Media penyimpanan yang terbuat dari bahan plastik.Proses penyimpanan dan pembacaandata menggunakan sistem optik.8 Floppy Disk Floppy disk merupakan alat tambahan untuk menyimpan atau menuliskan ke dalam disketmaupun sebaliknya, ukuran yang umum digunakan adalah ukuran 3,5 inchi.9. Hardddisk Harddisk merupakan alat tambahan untuk menyimpan data dalam kapasitas besar yangdilapisi secara magnetis, saat ini perkembangan harddisk sangat cepat dari daya tampungdan kecepatan membaca data.Perlu kalian ketahui saat ini harddisk memang mutlak adadalam setiap computer atau laptop sebagai penyimpan sistem operasi yang permanen.10. Scanner Scanner merupakan alat Bantu untuk memasukkan data berupa gambar atau grafik danmengubahnya ke dalam bentuk digital sehingga dapat diproses dan digabungkan dengan bentuk data yang berupa teks.Software komputer dibagi menjadi dua kategori utama yaitu sistem software dansoftware aplikasi. Sistem software menyajikan program yang dapat mengijinkan hardware berjalan dengan semestinya. Software aplikasi menyediakan program yang mengijinkan pengguna untuk melakukan sesuatu disamping menjalankan hardware.Ada pula beberapa tipe komputer software, diantaranya :
y
Software GamesJenis software ini termasuk dalam kategori entertainment atau hiburan, software ini memiliki berbagai macam jenis. Jenis-jenis tersebut seperti MMOs (Massive Multiplayer Onlinegames), first-person shooters, action games, roleplaying games, and game petualangan.
y
Software Driver Program ini gunanya agar Hardware yang kita pasang (Kita Hubungkan) dalam komputer dapat berinteraksi dengan Komputer Contoh prangkat2 yang memerlukan driver adalahseperti printer, scanner, dan video cards.
y
Software Pendidikan berbeda dengan jenis program sebelumnya, software pendidikan ini dapat mengajarkanapapun dari komputer, melakukan aktifitas yang berhubungan seperti mengetik atau berbagai macam jenis pendidikan lainnya seperti kimia. Media player dan pengembangansoftware media lainnya Software yang dibuat untuk dapat memainkan atau mengedit mediadigital seperti file music atau video.
y
Software AplikasiSoftware yang diinstal pada komputer yang sesuai dengan os yang ada, dimana softwareaplikasi ini diinstal sesuai dengan kebutuhan User (Pengguna) contohnya, MS Office (MsWord, Ms Excell, Ms Power Point dll), Software Grafis (Adobe Photoshope, Corel Draw,Autocad dll).
y
Software ProduktifitasJenis software ini mengijinkan pengguna untuk lebih produktif baik itu dalam menjalankan bisnis atau menjalankan aktifitas produktif lainnya. Contoh dari software ini adalah software pengolah huruf (Ms Words), Software pengatur database, software presentasi dan beberapasoftware lainnya
y
Software ProgramSoftware yang berfungsi untuk membuat aplikasi-aplikasi program (Membuat Program baru)seperti program Games, Program data Base, Program Web dll, Contoh Software Program :Visual Basic, Cobol, C++, Program PHP dll
y
Softwar Aplikasi ToolsProgram-program yang berfungsi untuk mempercepat, memperbaiki, dan mempermudah pengoperasian komputer
y
Operating sistemAdalah software utama, dimana pada saat menghidupkan komputer, maka software inilahyang pertama sekali akan muncul, macam2 software OS adalah Windows (Xp, Vista, Win2000), Linux, Apple, Machintos dll, dan pada software inilah program aplikasi lainnya diinstall
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Istilah yang sering digunakan dalam berbagai literatur untuk Hak Kekayaan Intelektual:
- Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.)
- Intellectual Property Rights (IPR)
- Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Milik Intelektual
H.K.I.
adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan
daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam
berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang
kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Ruang lingkup H.K.I.:
- Hak Cipta
Hak Cipta
adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ø Dasar hukum: UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Hak cipta mengandung:
Ø Hak moral
contohnya: lagu Bengawan Solo ciptaan Gesang diakui menjadi ciptaan saya.
contohnya: lagu Bengawan Solo ciptaan Gesang diakui menjadi ciptaan saya.
Ø Hak ekonomi
hak ekomoni berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan.
hak ekomoni berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan.
Sifat hak cipta:
Ø hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud.
Ø hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan).
Ø hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hokum.
Ø Ciptaan
tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran hanya alat bukti bila ada
pihak lain ingin mengakui hasil ciptaannya di kemudian hari.
Jangka waktu perlindungan hak cipta:
Ø Selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Ø 50
tahun sejak diumumkan/diterbitkan untuk program komputer,
sinematografi, fotografi, data base dan karya hasil pengalihwujudan,
perwajahan karya tulis, buku pamflet, dan hasil karya tulis yang
dipegang oleh badan hukum.
Ø Tanpa batas waktu: untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.
- Hak Atas Kekayaan Industri
v Patent (Hak Paten)
Hak
paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor
atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Ø Dasar hukum: UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten.
Ø Jangka waktu paten: 20 tahun, paten sederhana: 10 tahun.
Paten tidak diberikan untuk invensi:
Ø bertentangan dengan UU, moralitas agama, ketertiban umum, kesusilaan.
Ø metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
Ø teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
Ø makhluk hidup dan proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
Contohnya: Ballpoint, untuk masalah teknologi tinta.
v Trademark (Hak Merek)
Contohnya: Ballpoint, untuk tulisan (misalnya) Parker.
v Industrial Design (Hak Produk Industri)
Contohnya: Ballpoint, untuk desain atau bentuk.
Represion Of Unfair Competition Practices (Penanggulangan Praktik Persaingan Curang)
Beberapa konvensi Internasional yang telah diratifikasi Indonesia:
Ø TRIP’S (Trade Related Aspecs of Intelectual Property Rights) (UU No. 7 Tahun 1994)
Ø Paris Convention for Protection of Industrial Property (KEPPRES No. 15 TAHUN 1997)
Ø PCT (Patent Cooperation Treaty) and Regulation Under the PCT (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
Ø Trademark Law Treaty (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
Ø Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (KEPPRES No. 18 TAHUN 1997)
Ø WIPO Copyrigths Treaty (KEPPRES No. 19 TAHUN 1997)
Cina merupakan
salah satu negara yang sangat terkenal akan pembajakannya.
Barang-barang buatan Cina, relatif murah harganya karena tidak membayar
royalti. Negara ini tidak ikut konvensi Internasional khusus HAKI,
karena itu negara-negara lain tidak bisa menuntut/menghukum Cina.
Dalam konvensi Internasional, tidak boleh bertentangan dengan tujuan negara.
Salah satu tujuan negara Indonesia: mencerdaskan kehidupan bangsa.
Oleh karena itu, men-download artikel; software (dan meng-copy atau menggandakan atau memperbanyak); foto copy buku-buku; dsb untuk tujuan pendidikan, tidak melanggar HAKI.
Salah satu tujuan negara Indonesia: mencerdaskan kehidupan bangsa.
Oleh karena itu, men-download artikel; software (dan meng-copy atau menggandakan atau memperbanyak); foto copy buku-buku; dsb untuk tujuan pendidikan, tidak melanggar HAKI.
UU tentang H.K.I di Indonesia:
Ø UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Ø UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
Ø UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
Ø UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Ø UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
Ø UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
Ø UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA DALAM PENGGUNAAN KOMPUTER
Teknologi informasi dan komunikasi merupakan teknologi tinggi yang akhir-akhir ini berkembang sangat pesat. Dengan diperkenalkannya teknologi yang baru ditempat kerja atau lingkungan rumah, aspek kesehatan dan keselamatan kerja harus dipertimbangkan dengan seksama.Menggunakan Komputer dengan Posisi yang Benar .
Penggunaan komputer secara terus-menerus dapat menyebabkan keluhan-keluhan pada beberapa anggota tubuh, misalnya “Ah, otot leher saya rasanya kaku dan pegal semua!” atau “Mengapa mata saya menjadi kabur? Apakah saya terlalu lama di depan komputer?”.
Untuk mengurangi beberapa keluhan tersebut, faktor penggunaan komputer merupakan hal utama yang perlu diperhatikan. Dari hasil penelitian para ahli, tempat kerja harus dirancang dengan tepat. Contohnya adalah dengan menempatkan papan ketik dan tempat duduk pada ketinggian yang tepat.
Selain posisi duduk, mata juga harus diperhatikan. Mata merupakan indera yang bekerja paling keras saat anda menggunakan komputer. Oleh karena itu, anda harus memperhatikan mata anda sehingga keluhan mata, seperti iritasi mata atau kelelahan mata dapat dihindari.
Cara-cara menjaga kesehatan mata, yaitu sebagai berikut. a.Istirahatkan mata anda, dengan melihat pemandangan yang bernuansa sejuk dan jauh ke depan secara rutin.
b. Jagalah agar kacamata atau lensa kontak (jika anda menggunakannya), dan layar tampilan selalu bersih.
c. Gunakan tambahan layar anti radiasi.
http://kesehatan.infogue.com/kesehatan_dan_keselamatan_kerja_k3_dalam_penggunaan_komputer
Langganan:
Postingan (Atom)